Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran. (2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui pemberian contoh pembelajaran di kelas, diskusi, konsultasi, dan/atau pelatihan.
Koreksi Anda