Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diserahkan pada Satuan Pendidikan Khusus bersama- sama dengan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah.
(3) Dalam hal MENETAPKAN 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pendidikan Khusus dan Komite Sekolah mempertimbangkan:
a. kecukupan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan;
b. ketersediaan sarana dan prasarana;
c. kearifan lokal; dan/atau
d. pendapat tokoh Masyarakat setempat.
Koreksi Anda
