Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan Khusus di Daerah sesuai dengan standar proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup standar proses pendidikan yang berlaku bagi jenis Pendidikan Khusus. (3) Standar proses pendidikan pada Satuan Pendidikan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan jenis hambatan dan memperhatikan kebutuhan khusus Peserta Didik Berkebutuhan Khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda