Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengembangan struktur kurikulum muatan lokal pada Satuan Pendidikan Khusus. (2) Pengembangan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengembangan struktur kurikulum muatan lokal meliputi bahasa, sastra, kesenian, nilai-nilai sejarah, nilai-nilai luhur, tradisi, budaya Daerah, budi pekerti, dan teknologi informasi dan komunikasi untuk mewujudkan Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa berbasis budaya dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. (4) Pengembangan struktur kurikulum muatan lokal disesuaikan dengan jenis hambatan yang dimiliki Peserta Didik Berkebutuhan Khusus.
Koreksi Anda