Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus di Satuan Pendidikan Khusus menggunakan kurikulum nasional Pendidikan Khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan khusus Peserta Didik Berkebutuhan Khusus . (2) Mata Pelajaran Keterampilan Pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf j antara lain: a. teknologi informasi dan komputer; b. elektronika alat rumah tangga; c. tata kecantikan; d. tata boga; e. tata busana; f. tata graha; g. seni lukis; h. seni musik; i. seni membatik; j. seni tari; k. fotografi; l. teknik penyiaran radio; m. cetak saring/sablon; n. desain grafis; o. perbengkelan motor; p. suvenir; q. budidaya perikanan; r. budidaya peternakan; s. budidaya tanaman; dan t. pijat. (3) Mata Pelajaran Keterampilan Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan alokasi waktu sesuai dengan struktur program pada jenjang Pendidikan Khusus. (4) Program Kebutuhan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf l antara lain: a. pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi bagi peserta didik dengan hambatan penglihatan; b. pengembangan komunikasi, persepsi, bunyi, dan irama bagi peserta didik dengan hambatan pendengaran; c. pengembangan bina diri, bagi peserta didik dengan hambatan intelektual; d. pengembangan bina diri dan bina gerak bagi peserta didik dengan hambatan gerak; dan e. pengembangan interaksi, komunikasi, dan perilaku bagi peserta didik dengan autisme. (5) Program Kebutuhan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan alokasi waktu sesuai dengan kebutuhan peserta didik dengan hambatan tertentu.
Koreksi Anda