Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kurikulum bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus yang mendapatkan layanan pendidikan di Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif yakni kurikulum pendidikan umum yang disesuaikan dengan kebutuhan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus.
Koreksi Anda