Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a merupakan kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus untuk mencapai kompetensi lulusan. (2) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, dan karakteristik Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa. (3) Tingkat kompetensi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus, kualifikasi kompetensi, dan penguasaan kompetensi yang berjenjang. (4) Tingkat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi tiga kompetensi inti yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda