Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta Didik Berkebutuhan Khusus yang akan mendaftar di Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki ijazah/STTB SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat; b. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama tahun pelajaran baru; c. memiliki surat assessment/surat keterangan lain; dan d. pada Sekolah Menengah Kejuruan, Peserta Didik Berkebutuhan Khusus harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi/kompetensi keahlian di satuan pendidikan yang dipilih.
Koreksi Anda