Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan bagi peserta didik yang memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa berfungsi mengembangkan potensi keunggulan peserta didik menjadi prestasi nyata sesuai dengan karakteristik keistimewaannya.
(2) Pendidikan bagi peserta didik yang memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa bertujuan mengaktualisasikan seluruh potensi keistimewaannya tanpa mengabaikan keseimbangan perkembangan kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, sosial, estetik, kinestetik, dan kecerdasan lain.
(3) Pelaksanaan Pendidikan bagi peserta didik yang memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa dapat dilakukan dalam bentuk:
a. kelas biasa;
b. kelas khusus; atau
c. Satuan Pendidikan Khusus.
Koreksi Anda
