Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Teks Saat Ini
(1) Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa di Daerah, Masyarakat dapat berperan aktif dalam bentuk antara lain:
a. mengadakan sosialisasi tentang hak atas pendidikan bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus;
b. memberikan dukungan materiil dan/atau non materiil dalam Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa di sekolah;
c. menyelenggarakan pendidikan informal; dan/atau
d. memberdayakan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus yang telah selesai menempuh pendidikannya untuk dapat berdaya dan berperan aktif di tengah Masyarakat.
(2) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara individu dan/atau kelompok.
Koreksi Anda
