Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa di Daerah, Dunia Usaha dan industri dapat berperan: a. memberikan dukungan program keterampilan khusus dan/atau pelatihan kewirausahaan pada Peserta Didik Berkebutuhan Khusus; b. memberikan kesempatan bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus untuk melakukan pelatihan kerja; c. memberikan dukungan fasilitas dan/atau media dalam kegiatan belajar mengajar; d. memberikan dukungan dalam upaya peningkatan mutu layanan Pendidikan; e. memberikan dukungan beasiswa bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus; dan f. memberikan saran dan kritik kepada penyelengara pendidikan. (2) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pelaku usaha yang telah melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda