Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Teks Saat Ini
Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa di Daerah, Orang Tua berperan untuk:
a. mengupayakan pemenuhan hak atas pendidikan bagi anaknya yang berkebutuhan khusus;
b. mendukung sekolah dalam Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa;
c. melakukan konsultasi kepada Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan, psikolog, tenaga kesehatan, Guru Pembimbing Khusus, dan/atau tenaga ahli yang dibutuhkan;
d. memberikan motivasi kepada anak berkebutuhan khusus untuk bersedia dan bersemangat menempuh pendidikan;
e. mendukung penyediaan segala kebutuhan anak berkebutuhan khusus yang menunjang proses belajar mengajar; dan
f. memberikan saran dan kritik kepada Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa maupun kepada Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
