Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda