Koreksi Pasal 76
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Teks Saat Ini
Satuan Pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis.
Koreksi Anda
