Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan Pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis.
Koreksi Anda