Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Penyandang Disabilitas, meliputi: 1. fisik; 2. intelektual; 3. mental; dan/atau 4. sensorik; b. anak dengan potensi kecerdasan; dan c. anak dengan bakat istimewa.
Koreksi Anda