Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa meliputi:
a. tugas dan wewenang;
b. peran serta;
c. unit layanan disabilitas bidang pendidikan;
d. pelaksanaan pendidikan khusus;
e. pembinaan dan pengawasan;
f. sanksi administratif; dan
g. pendanaan.
Koreksi Anda
