Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berwenang antara lain: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan; b. merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi, dan mengevaluasi Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan; c. merumuskan dan MENETAPKAN mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan; dan d. merumuskan dan MENETAPKAN mekanisme Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
Koreksi Anda