Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan Penguatan Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Pemerintah Daerah melakukan Pembinaan Kebudayaan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk meningkatkan jumlah dan mutu sumber daya manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan.
(3) Peningkatan mutu sumber daya manusia, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. peningkatan pendidikan dan pelatihan di bidang Kebudayaan; dan
b. peningkatan kapasitas tata kelola lembaga Kebudayaan dan pranata Kebudayaan.
Koreksi Anda
