Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Objek Kebudayaan meliputi:
a. Penguatan; dan/atau
b. Pemanfaatan.
(2) Pengembangan Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
a. kemanfaatan untuk masyarakat;
b. partisipasi masyarakat;
c. presentasi masyarakat;
d. edukasi masyarakat; dan/atau
e. resolusi konflik.
Koreksi Anda
