Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Objek Kebudayaan meliputi: a. Penguatan; dan/atau b. Pemanfaatan. (2) Pengembangan Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan: a. kemanfaatan untuk masyarakat; b. partisipasi masyarakat; c. presentasi masyarakat; d. edukasi masyarakat; dan/atau e. resolusi konflik.
Koreksi Anda