Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengelolaan Objek Kebudayaan untuk mendukung Pemeliharaan Dan Pengembangan Objek Kebudayaan.
(2) Dalam pengelolaan Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan lembaga Kebudayaan oleh masyarakat.
Koreksi Anda
