Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerangka Umum Kebijakan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, menjadi dasar penyusunan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan. (2) Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Koreksi Anda