Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan berpedoman pada: a. Kerangka Umum Kebijakan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan; dan b. Rencana Induk Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan. (2) Kerangka Umum Kebijakan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. pokok pikiran Kebudayaan yang meliputi kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi dalam upaya pengelolaan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya; b. inventarisasi dan identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Kebudayaan yang meliputi: 1. sumber daya manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan; 2. sarana dan prasarana Kebudayaan; dan 3. masalah pengelolaan Kebudayaan dan analisis serta rekomendasi untuk implementasi pengelolaan Kebudayaan; c. strategi Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan yang meliputi arah pengelolaan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan; d. abstrak dari dokumen pokok pikiran Kebudayaan; e. visi pengelolaan Kebudayaan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun; f. isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi; dan g. rumusan proses metode utama pelaksanaan pengelolaan Kebudayaan. (3) Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. visi dan misi Kebudayaan DIY; b. tujuan dan sasaran; c. perencanaan; d. pembagian tugas; dan e. alat ukur capaian. (4) Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda