Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah Istimewa ini meliputi: a. Objek Kebudayaan; b. perencanaan; c. pemeliharaan; d. pengembangan; e. pengelolaan; f. tugas dan wewenang; g. penghargaan; h. peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten; dan i. peran dan tanggung jawab masyarakat.
Koreksi Anda