Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Pengaturan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan bertujuan untuk:
a. menguatkan karakter dan jati diri masyarakat;
b. mewujudkan pemeliharaan nilai-nilai budaya DIY dalam kehidupan masyarakat, lembaga, dan pemerintah;
c. mengembangkan kebudayaan DIY untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya DIY di tengah peradaban dunia;
d. mewujudkan pemerataan akses aktivitas berkebudayaan dan peningkatan apresiasi seni dan kreativitas karya budaya; dan
e. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda
