Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan upaya perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, instansi vertikal di Daerah, dan pihak terkait lainnya.
Koreksi Anda