Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan perawatan terhadap pasien Covid-19 di fasilitas kesehatan di Daerah. (2) Dalam upaya perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat melakukan penyesuaian kebutuhan dukungan fasilitas dan sumber daya perawatan di Daerah.
Koreksi Anda