Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan sistem jejaring antara tempat Isolasi Terpusat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan masyarakat atau swasta. (2) Sistem jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tidak meliputi: a. ketersediaan ruang perawatan; b. rujukan; dan/atau c. hal lainnya yang diperlukan. (3) Dalam mengembangkan sistem jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah berkoodinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda