Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Isolasi Mandiri. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyediaan obat yang dibutuhkan; b. dukungan pemenuhan kebutuhan pokok pada saat Isolasi Mandiri; dan/atau c. hal lain yang diperlukan.
Koreksi Anda