Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Isolasi Mandiri.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penyediaan obat yang dibutuhkan;
b. dukungan pemenuhan kebutuhan pokok pada saat Isolasi Mandiri; dan/atau
c. hal lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
