Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengoordinasikan dan memberikan dukungan program Vaksinasi Covid-19 di Daerah sesuai pedoman dari Pemerintah. (2) Koordinasi Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi tahap: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pemantauan dan evaluasi. (3) Dukungan program Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penyiapan pedoman teknis; b. distribusi Vaksin Covid-19; c. gudang dan sarana rantai dingin Vaksin Covid-19; d. peralatan pendukung dan logistik; e. fasilitasi penyediaan tenaga kesehatan; f. tempat Vaksinasi; g. transportasi; h. keamanan; i. sosialisasi dan penggerakan masyarakat; j. pendanaan; dan/atau k. dukungan lainnya yang diperlukan.
Koreksi Anda