Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan upaya pemenuhan sarana, prasarana serta kebutuhan lain dalam pemeriksaan terhadap kasus Suspek dan Kontak Erat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Dalam upaya pemenuhan sarana, prasarana serta kebutuhan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten/Kota, instansi vertikal di Daerah, dan swasta.
Koreksi Anda