Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang mengetahui dirinya melakukan Kontak Erat dengan kasus Suspek, Probable, dan Terkonfirmasi berkewajiban melaporkan kepada fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan kesehatan.
Koreksi Anda