Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan Pelacakan Kontak Erat di wilayah.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui fasilitasi dalam rangka peningkatan kemampuan Pelacakan Kontak Erat di wilayahnya.
Koreksi Anda
