Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan upaya Pelacakan Kontak
Erat sebagai upaya penanggulangan Covid-19 di Daerah.
(2) Pelacakan Kontak Erat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3) Dalam melakukan Pelacakan Kontak Erat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat melibatkan instansi vertikal di Daerah, swasta, dan masyarakat.
(4) Pelacakan Kontak Erat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan Pemerintah.
Koreksi Anda
