Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Teks Saat Ini
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan 55 merupakan pelanggaran.
Koreksi Anda
