Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Teks Saat Ini
Setiap pelaku usaha, pimpinan/penanggung jawab perkantoran/tempat kerja/industri, pengelola/penanggung jawab tempat wisata, pengelola/penanggung jawab fasilitas umum yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan/tertulis;
b. denda administratif;
c. pembubaran kegiatan;
d. penghentian sementara kegiatan;
e. pembekuan sementara izin; dan/atau
f. pencabutan izin.
Koreksi Anda
