Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Teks Saat Ini
(1) Satuan Tugas PenangananCovid-19 tingkat Daerah, Kabupaten/Kota, Kapanewon/Kemantren, Kalurahan/Kelurahan, dusun/kampung, dan rukun warga/rukun tetangga melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penanggulangan Covid-19 secara berjenjang.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi Satuan Tugas PenangananCovid-19 tingkat Daerah dilaporkan secara tertulis kepada Gubernur.
Koreksi Anda
