Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Kalurahan/Kelurahan dalam melakukan pendataan terhadap masyarakat dan pelaku usaha di Daerah yang terdampak dan/atau mengalami kerentanan sosial akibat pandemi Covid-19.
(2) Koordinasi pendataan terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(3) Koordinasi pendataan terhadap pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah.
Koreksi Anda
