Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan asisten tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda