Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Relawan dan magang tenaga kesehatan dan asisten tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf e sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2) Selain insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat memberikan memberikan fasilitasi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan/atau jaminan kematian kepada Relawan dan magang tenaga kesehatan dan asisten tenaga Kesehatan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Koreksi Anda
