Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Relawan dan magang tenaga kesehatan dan asisten tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf e sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. (2) Selain insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat memberikan memberikan fasilitasi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan/atau jaminan kematian kepada Relawan dan magang tenaga kesehatan dan asisten tenaga Kesehatan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Koreksi Anda