Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan asisten tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 meliputi:
a. penyediaan alat pelindung diri bagi Penanggulangan Covid-19;
b. penyediaan sarana, prasarana, obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai bagi penanganan pasien Covid-19;
c. penambahan ruang Isolasi baik untuk pasien Covid- 19 Orang Tanpa Gejala dan dengan gejala ringan;
d. penambahan ruang rawat inap dan/atau ruang Intensive Care Unit untuk pasien Covid-19 dengan gejala sedang, dan gejala berat;
e. perekrutan Relawan dan magang tenaga kesehatan dan asisten tenaga kesehatan;
f. pemberian insentif bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, dan asisten tenaga kesehatan sesuai
dengan kemampuan keuangan Daerah; dan/atau
g. hal lain yang dibutuhkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan bagi Penanggulangan Covid-19.
(2) Dalam hal diperlukan, penambahan ruang Isolasi untuk pasien Covid-19 Orang Tanpa Gejala dan gejala ringan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menggunakan:
a. tempat/gedung milik Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan instansi vertikal di Daerah; dan/atau
b. tempat/gedung milik swasta.
Koreksi Anda
