Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melibatkan Kelompok Jaga Warga di Kalurahan/Kelurahan dalam Penanggulangan Covid-19. (2) Pelibatan Kelompok Jaga Warga dalam Penanggulangan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk berperan sebagai: a. mediator permasalahan penanggulangan Covid-19 di Kalurahan/Kelurahan; b. perwakilan masyarakat dalam penyampaian gagasan; c. motivator dalam meningkatkan partisipasi masyarakat; dan/atau d. edukator dalam pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kalurahan/Kelurahan. (3) Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitasi kepada Kelompok Jaga Warga dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda