Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat merekrut Relawan/petugas pemulasaraan dan/atau pemakaman.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Relawan/petugas pemulasaraan dan/atau pemakaman sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(3) Selain insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitasi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan /atau jaminan kematian kepada Relawan/petugas pemulasaraan dan/atau pemakaman sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Koreksi Anda
