Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat merekrut Relawan/petugas pemulasaraan dan/atau pemakaman. (2) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Relawan/petugas pemulasaraan dan/atau pemakaman sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. (3) Selain insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitasi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan /atau jaminan kematian kepada Relawan/petugas pemulasaraan dan/atau pemakaman sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Koreksi Anda