Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pelaku usaha, pimpinan/penanggung jawab perkantoran/tempat kerja/industri, pengelola/penanggung jawab tempat wisata, pengelola/penanggung jawab fasilitas umum, dan pengelola/penanggung jawab tempat ibadah, wajib menerapkan dan melaksanakan Protokol Kesehatan, meliputi: a. melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pelaksanaan kegiatan secara berkala; b. menyediakan fasilitas tempat cuci tangan yang memadai dan mudah diakses; c. melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja dan/atau pengunjung yang datang; d. mewajibkan setiap pekerja dan/atau pengunjung menggunakan masker; e. memasang media informasi yang berisi ketentuan menjaga jarak fisik (physical distancing), mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol serta kedisiplinan menggunakan masker; f. melakukan pembatasan jarak fisik paling kurang 1 (satu) meter (physical distancing); g. mencegah terjadinya kerumunan; h. memberikan teguran dan peringatan kepada setiap pekerja dan/atau pengunjung yang tidak menggunakan masker; i. tidak memperkenankan pekerja dan/atau pengunjung masuk di tempat kegiatan apabila tidak menggunakan masker; dan j. mengoptimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi secara konsisten.
Koreksi Anda