Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang wajib menerapkan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.
(2) Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penularan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. memakai masker;
b. mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir;
c. menjaga jarak paling rendah 1,5 (satu koma lima) meter;
d. menghindari kerumunan; dan
e. mengurangi mobilitas.
Koreksi Anda
