Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memastikan ketersediaan perbekalan Kesehatan Jiwa yang mendukung Upaya Kesehatan Jiwa. (2) Pemerintah Daerah menjamin akses bagi ODMK dan ODGJ untuk mendapatkan perbekalan Kesehatan Jiwa sesuai dengan kebutuhannya.
Koreksi Anda