Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban Pemerintah Daerah terkait sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa antara lain: a. memetakan dan memastikan ketersediaan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa di Daerah; b. mendorong penyebaran dan pemerataan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa di Daerah; c. meningkatkan dan mengembangkan kemampuan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa; d. mengupayakan kesejahteraan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa; dan e. memfasilitasi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyediaan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa.
Koreksi Anda