Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa meliputi:
a. dokter spesialis kedokteran jiwa;
b. psikolog klinis;
c. psikolog;
d. dokter umum;
e. perawat spesialis jiwa;
f. perawat;
g. tenaga ahli promosi kesehatan;
h. Pekerja Sosial;
i. Tenaga Kesejahteraan Sosial;
j. Kader Kesehatan Jiwa; dan
k. tenaga kesehatan lain yang mendukung pelaksanaan Upaya Kesehatan Jiwa.
Koreksi Anda
