Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b meliputi:
a. praktik psikolog;
b. praktik Pekerja Sosial;
c. lembaga rehabilitasi sosial;
d. pusat kesejahteraan sosial;
e. rumah pelindungan sosial;
f. pesantren/institusi berbasis keagamaan;
g. rumah singgah; dan
h. lembaga kesejahteraan sosial.
(2) Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa oleh fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat, Pemerintah Daerah berwenang:
a. melakukan pengawasan dan pembinaan; dan
b. memberikan sanksi atau rekomendasi sanksi terhadap pelaksanaan Upaya Kesehatan Jiwa yang berpotensi dan/atau terbukti tidak dapat dipertanggungjawabkan keamanannya dan kemanfaataannya bagi kesembuhan ODGJ.
(3) Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa oleh fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat, Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. memfasilitasi peningkatan sarana prasarana yang layak sesuai kemampuan keuangan daerah; dan
b. mendorong pelaksanaan Upaya Kesehatan Jiwa yang inklusif bagi ODGJ dan ODMK.
(4) Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa oleh lembaga rehabilitasi sosial, pusat kesejahteraan sosial, rumah pelindungan sosial, pesantren/institusi berbasis keagamaan, rumah singgah, dan lembaga kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) penyelenggara berkewajiban:
a. menentukan batas waktu tinggal atau batas waktu rawat bagi ODGJ dan ODMK;
b. menciptakan suasana aman, nyaman, dan kondusif bagi klien untuk beraktivitas;
c. penyelenggaraan dengan konsep terbuka termasuk kondisi ruangan yang terbuka;
d. melakukan kerja sama dengan Fasyankes;
e. menciptakan pola komunikasi yang terbuka dan memungkinkan penghuni menyampaikan perasaannya;
dan
f. menyediakan lembar persetujuan pemberian layanan bagi ODGJ dan ODMK yang hendak mengakses layanan lembaga.
Koreksi Anda
