Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Teks Saat Ini
Dalam Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa, Fasyankes berkewajiban untuk:
a. menyelenggarakan Upaya Kesehatan Jiwa;
b. memberikan informasi kepada ODMK, ODGJ dan keluarga mengenai kondisi dan pelayanan Kesehatan Jiwa yang diberikan;
c. memberikan informasi mengenai hak ODGJ dan ODMK dan tanggung jawab keluarga berkaitan dengan pelayanan Kesehatan Jiwa;
d. memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan;
e. menjaga kerahasiaan data pasien ODMK dan ODGJ;
f. menyediakan sarana dan prasarana umum yang aksesibel dalam mendukung pelayanan Kesehatan Jiwa kepada pasien;
g. melakukan pendataan yang komprehensif dan berkelanjutan;
h. memberikan akomodasi yang layak antara lain berupa antrian khusus, media komunikasi pendamping, dan obat.
i. memberikan peningkatan kapasitas kepada pendamping dan atau Kader Kesehatan Jiwa; dan
j. kewajiban lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
