Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Fasyankes, Pemerintah Daerah berkewajiban dan berwenang untuk: a. mengoptimalkan fungsi dan peran Fasyankes dalam pelaksanaan Upaya Kesehatan Jiwa; b. pemenuhan sumber daya manusia di bidang kesehatan sesuai dengan standar; c. menyediakan sarana prasarana dan alat kesehatan yang memadai bagi Upaya Kesehatan Jiwa yang dilakukan oleh Fasyankes; d. memfasilitasi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyiapkan Fasyankes tingkat pertama dan kedua yang memenuhi standar pelayanan Kesehatan Jiwa; dan e. melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa yang diselenggarakan oleh Fasyankes.
Koreksi Anda