Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Fasyankes, Pemerintah Daerah berkewajiban dan berwenang untuk:
a. mengoptimalkan fungsi dan peran Fasyankes dalam pelaksanaan Upaya Kesehatan Jiwa;
b. pemenuhan sumber daya manusia di bidang kesehatan sesuai dengan standar;
c. menyediakan sarana prasarana dan alat kesehatan yang memadai bagi Upaya Kesehatan Jiwa yang dilakukan oleh Fasyankes;
d. memfasilitasi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyiapkan Fasyankes tingkat pertama dan kedua yang memenuhi standar pelayanan Kesehatan Jiwa; dan
e. melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa yang diselenggarakan oleh Fasyankes.
Koreksi Anda
